Sekda Kotabaru Minta SKPD Proaktif Dukung Audit BPK RI, Targetkan Raih WTP Kembali
KOTABARU, borneonewstoday.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.
Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data awal.
Dalam arahannya, Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh SKPD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai standar yang berlaku.
Ia meminta seluruh SKPD agar bersikap kooperatif, proaktif, dan responsif terhadap kebutuhan data serta menjalin komunikasi yang intensif dengan tim pemeriksa.
“Saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa untuk memantau objek pemeriksaan dan segera menindaklanjuti setiap permintaan data agar proses audit berjalan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin berharap kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Semoga dengan pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini WTP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” harapnya.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
> “Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama 02 Februari hingga 01 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup laporan keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan dan realisasi belanja seluruh SKPD.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga pelaksanaan audit dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.(San)

