BAZNAS Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah 2026
KOTABARU, borneonewstoday.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru atau Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (6/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar, S.Ag., M.M.
Dalam arahannya, H. Mahmud Dimyati menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan, dengan tujuan menetapkan nilai uang zakat fitrah di wilayah Kabupaten Kotabaru.
“Penetapan nilai uang zakat fitrah hari ini dilakukan melalui musyawarah bersama. Hal ini untuk menjaga unsur kehati-hatian serta mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan besaran zakat fitrah,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), LAZISMU, Kementerian Agama, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa penyaluran zakat fitrah akan menggunakan lima kategori, dengan penambahan sebesar 10 persen. Penambahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok, serta telah sesuai dengan ketentuan dari BAZNAS Pusat.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas ketentuan terkait fidyah, menindaklanjuti permintaan dan pertanyaan dari masyarakat.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan secara resmi dan terperinci kepada masyarakat terkait ketentuan nilai zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Rilis)

