Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
KOTABARU, borneonewstoday.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan antara Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan. Kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat mendeteksi lebih awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan serta penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.(Rilis)

