Polres Balangan Ringkus Dua Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Tambang, 43 Warga Jadi Korban
PARINGIN, borneonewstoday.com – Puluhan warga Kabupaten Balangan menjadi korban penipuan bermodus lowongan kerja di perusahaan tambang ternama.
Dua pelaku menyebarkan informasi palsu terkait penerimaan karyawan PT Jhonlin Baratama tanpa proses tes atau seleksi. Para korban diminta membayar Rp2 juta agar bisa diterima bekerja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polsek Halong dan Satreskrim Polres Balangan.
“Hingga kini sudah terdata 43 orang korban. Mereka rata-rata berasal dari Kecamatan Halong,” jelas Yulianor, Kamis (16/10/2025).
Dua pelaku yang kini diamankan masing-masing berinisial MA (42), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan DY (25), warga Halong, Kabupaten Balangan. Keduanya bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Modus yang digunakan terbilang meyakinkan. Para korban menerima pesan melalui WhatsApp yang menyebut bahwa PT Jhonlin Baratama membuka lowongan kerja tanpa seleksi. Pelamar hanya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang masuk”.
“DY menyebarkan informasi itu di grup-grup WhatsApp. Karena informasi terlihat meyakinkan dan mencantumkan nama perusahaan besar, banyak warga yang tergiur,” ujar Kapolres.
Korban dijanjikan bisa langsung bekerja sebulan setelah menyerahkan uang. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tak ada panggilan kerja. Bahkan pelaku terus mengulur waktu hingga akhirnya para korban melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan menunjukkan, MA pernah bekerja di perusahaan mitra PT Jhonlin, namun telah dipecat. Status mantan karyawan ini dimanfaatkan untuk meyakinkan para korban.
“Banyak korban yang tidak tahu bahwa dia sudah tidak bekerja lagi,” terang Yulianor.
Adapun lowongan fiktif yang ditawarkan meliputi 22 posisi driver alat berat, 15 mekanik, 3 petugas logistik, dan 3 posisi bidang umum.
MA disebut sebagai inisiator penipuan. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membuka usaha bengkel dan bermain judi online. Sementara DY berperan menyebarkan informasi, mencatat nama korban, dan ikut meyakinkan calon korban.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit handphone, satu set kunci L, satu tabung freon, serta buku catatan berisi daftar korban dan jumlah setoran uang.
“Keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres Balangan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen kerja yang tidak melalui kanal resmi perusahaan.
“Rekrutmen resmi pasti melalui tes dan tahapan seleksi yang jelas. Kalau ada yang menjanjikan diterima kerja tanpa tes dengan imbalan uang, patut dicurigai,” pesannya.(SJ)
