Soroti Pengelolaan Kas Daerah, BPK Kantongi LKPD Pemprov Kalsel dan Pemda 13 Kabupaten/Kota

Soroti Pengelolaan Kas Daerah, BPK Kantongi LKPD Pemprov Kalsel dan Pemda 13 Kabupaten/Kota


BANJARBARU, borneonewstoday.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 dari seluruh pemerintah daerah se-Kalsel, Selasa (31/3/2026).


Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Laporan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.


BPK mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, laporan tersebut akan menjalani pemeriksaan terinci oleh BPK.


Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan interim, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu dibenahi. Di antaranya terkait pengelolaan kas daerah, kas bendahara, hingga kas pada Badan Layanan Umum Daerah yang dinilai belum tertib.


Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menghadapi kendala, mulai dari kesalahan pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum didukung perjanjian kerja sama.


Catatan lain juga mencakup pengelolaan persediaan yang belum rapi, pemungutan pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai aturan. 


BPK juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penganggaran, pengelolaan hibah, serta pelaksanaan belanja modal dan pemeliharaan.


Dalam hal digitalisasi, BPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 


Meski telah digunakan di seluruh tahapan pengelolaan keuangan, masih ada daerah yang menjalankan aplikasi pendamping secara paralel dan menyusun laporan secara manual. Implementasi SIPD untuk pengelolaan barang milik daerah juga dinilai belum optimal.


“Seluruh pemerintah daerah diimbau mengoptimalkan SIPD agar tata kelola keuangan semakin transparan dan akuntabel,” tegas Andriyanto.


Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap 14 laporan LKPD unaudited akan dilakukan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.


“Insyaallah, 26 Mei nanti kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.


Pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026. Andriyanto menegaskan, sejumlah catatan yang disampaikan saat ini masih bersifat indikatif dan belum menjadi temuan final.


Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan tersebut agar tidak menjadi bahan pertimbangan negatif dalam penilaian akhir BPK.


“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi sisa yang memengaruhi kesimpulan kami terhadap kewajaran laporan keuangan,” pungkasnya.(Ril) 

BPK Serahkan LHP Semester II, Soroti Tambang Ilegal dan Sejumlah Temuan Krusial

BPK Serahkan LHP Semester II, Soroti Tambang Ilegal dan Sejumlah Temuan Krusial



BANJARBARU
, Borneonewstoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.  Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).


Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, dan  jajaran direksi serta Komisaris Utama Bank Kalsel.


Dalam laporan pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2023 hingga triwulan III 2025, BPK mengungkap sejumlah temuan krusial, salah satunya pada sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. 


Praktik pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berisiko merusak ekosistem. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.


Adanya potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.


Sementara itu, untuk LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan catatan serius pada dua aspek utama yaitu Ketahanan Siber dan Prinsip Kehati-hatian penyaluran kredit.


Pantauan BPK, ditemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi bank yang perlu segera diperkuat. Begitu pula, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sehingga berisiko meningkatkan angka kredit macet atau tidak tertagih.


Mengantesi temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.


"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh pada aturan," tegas Andriyanto 


Selain itu, BPK mengimbau pemerintah daerah untuk segera merampungkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung proses pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026 mendatang.(Rilis)